Pemalsuan Uang
Pengertian pemalsuan
Pengertian
pemalsuan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pemalsuan merupakan proses,
cara, perbuatan memalsu (Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], 2012).
Pengertian uang palsu menurut Drs. Dai Bactiar, SH. Uang palsu merupakan semua benda
berupa hasil tiruan uang baik uang kertas maupun uang logam atau semacam uang
atau uang yang dipalsukan yang dapat dan atau dengan maksud akan diedarkan
serupa yang asli. (“Tinjauan Umum tentang Pidana dan Tindak Pidana Pemalsuan
Uang,” 2011)
Maka dapat disimpulkan bahwa pemalsuan
uang palsu adalah suatu tindakan pidana memalsukan suatu benda (dalam hal ini
uang) yang dilakukan oleh seseorang secara sengaja maupun tidak sengaja.
Penyebab terjadinya pemalsuan
Penyebab terjadinya peredaran uang palsu. Faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya peradaran uang palsu, yaitu: (1) faktor ekonomi, banyaknya jumlah
penduduk dan kurangnya perhatian negara menyebabkan para penduduk menghalalkan
segala cara untuk bertahan hidup yaitu salah satunya dengan melakukan kejahatan
pemalsuan uang; (2) faktor teknologi, semakin canggihnya teknologi membuat
orang dengan mudahnya mencetak uang palsu; dan (3) faktor lingkungan, faktor
ini mempengaruhi seseorang melakukan upaya pengedaran uang palsu karena dalam
sebuah lingkungan seseorang akan bertemu dengan orang yang berbeda-beda,
apabila bergaul dengan penjahat maka orang baik pun juga dapat berubah menjadi
jahat. (“Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan Uang,” 2011)
Pasal-pasal
Pasal-pasal berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 245, yaitu barangsiapa dengan
siapa dengan sengaja mengeluarkan mata uang atau uang kertas negara atau uang
kertas bank yang ditirunya atau dipalsukannya sendiri atau yang ada waktu
diterimanya diketahui akan palsu atau dipalsukan itu, sebagai mata uang atau
uang kertas negara atau uang kertas bank asli dan yang tidak dipalsukan ataupun
yang menyimpan atau memasukkan ke daerah Republik Indonesia mata uang dan uang
kertas negara atau uang kertas bank yang demikian, dengan maksud untuk
mengeluarkan atau menyuruh mengeluarkan sebagai yang asli dan tidak dipalsukan,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun. (Badan
Pembinaan Hukum Nasional [BPHN], 2010)
Upaya pemberantasan pemalsuan uang
Upaya
pemberantasan uang palsu. Dalam penegakan hukum dalam memberantas tindak
pidana pemalsuan uang diperlukan dua upaya, yaitu: (1) upaya preventif, uang
asli harus dibuat secanggih mungkin agar sulit dipalsukan, uang asli yang
dibuat secanggih mungkin ini pada akhirnya akan diedarkan keseluruh lapisan
masyarakat, dan masyarakat adalah korban dari kejahatan uang palsu, untuk itu
diperlukan adanya informasi mengenai ciri-ciri umum uang asli; dan (2) upaya
represif, upaya dan pekerjaan yang dilakukan oleh penegak hukum yaitu dengan
penyelidikan dan penindakan. (“Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan
Uang,” 2011)
SIMPULAN
Pemalsuan uang adalah suatu proses atau
perbuatan yang memalsukan suatu benda (dalam hal ini uang) baik secara sengaja
maupun tidak sengaja. Penyebab terjadinya pemalsuan uang, yaitu karena faktor
ekonomi yang membuat masyarakat menghalalkan segala cara untuk mempertahankan hidup,
faktor teknologi yang mendukung terjadinya tindak pidana pemalsuan uang, dan
faktor lingkungan yang mendorong seseorang yang baik menjadi jahat. Penegakan
hukum dalam memberantas uang palsu telah diatur dalam Pasal 245 KUHP. Yang mana
dalam peraturan tersebut peraturan tersebut hukuman bagi pelaku pidana
pemalsuan itu paling lama adalah 15 tahun (lima belas tahun). Dalam hal ini,
upaya yang dapat dilakukan tergolong menjadi 2, yaitu upaya preventif dan
represif.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Hukum
Pembinaan Nasonal. (2010). Pemalsuan mata
uang dan kertas. Jakarta: Penulis. Diunduh dari http://hukumpidana.bphn.go.id/babbuku/bab-x-pemalsuan-mata-uang-dan-uang-kertas/
Penyebab Terjadinya Tindak Pidana
Pemalsuan Uang. (2011). Diunduh dari http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/2s1hukum/206711012/bab4.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar