Selasa, 11 November 2014

Tugas Akhir Blok

Perkembangan Moral pada Anak
     Masyarakat tidak dapat berfungsi dengan baik bila tidak ada aturan yang mengatur. Aturan berfungsi untuk memberitahukan kepada mereka bagaimana cara bertingkah laku, bagaimana cara menghindari sesuatu yang dapat menyakiti orang lain, dan sebagainya. Namun, setiap orang pasti memiliki pemahaman yang berbeda-beda mengenai hal tersebut, termasuk anak-anak. Hal ini menunjukkan adanya perkembangan moral dalam diri individu. Perkembangan merupakan suatu proses yang terjadi pada setiap individu baik secara fisik maupun non-fisik. Perkembangan berarti perubahan ke arah yang lebih kompleks akibat kematangan maupun pengalaman.
     Untuk itu penulis akan mulai membahas tentang pengertian perkembangan, pengertian moral, faktor yang mempengaruhi perkembangan, fase-fase dalam perkembangan, tingkatan perkembangan, peran orangtua dalam perkembangan anak, dan sikap orangtua yang perlu diperhatikan.
Pengertian perkembangan
     Seifert & Hoffnung mengemukakan bahwa perkembangan adalah perubahan jangka panjang pada pertumbuhan seseorang, pola berpikir, hubungan sosial, dan kemampuan motorik (Mubin & Cahyadi, 2006). Sedangkan pengertian perkembangan menurut Chaplin yaitu perubahan yang berkesinambungan, pertumbuhan, perubahan dalam bentuk dan dalam integrasi dari bagian-bagian jasmaniah ke dalam bagian-bagian fungsional, dan kedewasaan atau kemunculan pola-pola asasi dari tingkah laku yang tidak dipelajari (Mubin & Cahyadi, 2006). Yang terakhir, menurut H. M. Arifin perkembangan menunjukkan perubahan-perubahan bagian tubuh dan integrasi berbagai bagiannya ke dalam satu kesatuan fungsional bila pertumbuhan berlangsung (Mubin & Cahyadi, 2006).
      Maka dapat disimpulkan bahwa perkembangan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih kompleks pada fisik, jasmani, maupun tingkah laku dan dialami oleh individu sejak lahir.

Pengertian moral
     Secara etimologis, moral berasal dari kata Latin yaitu MOS (MORIS), yang berarti adat istiadat, kebiasaan, tata cara kehidupan (Gunarsa & Gunarsa, 2008).  Sedangkan, menurut Kamus Besar Psikologi, moral merupakan sesuatu yang menyinggung ahlak, moril, tingkah laku yang susila (Kamus Besar Psikologi, 1981).
     Maka dapat disimpulkan bahwa moral adalah sesuatu yang mengacu pada benar salah, baik dan benar suatu tingkah laku.

Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan Anak
     Faktor yang mempengaruhi perkembangan terdiri dari tiga golongan pendapat, yaitu: (a) golongan nativisme, perkembangan individu itu semata-mata ditentukan oleh faktor-faktor yang dibawa sejak lahir, dimana manusia yang dilahirkan dibekali (membawa) bakat-bakat, baik yang berasal dari orangtuanya, nenek moyang atau jenisnya, apabila pembawaannya baik maka akan baik pula anak itu kelak, demikian juga sebaliknya, tokoh terkemuka aliran ini adalah Schopenhauer, Plato, Descartes, dan beberapa ahli kriminologi yang mendukungnya; (b) golongan empirisme, dalam golongan ini mengemukakan bahwa manusia lahir dalam keadaan netral, tidak memiliki pembawaan apa pun, tokoh aliran empirisme ini adalah John Locke dan diperkuat oleh Sigaud dan Mac Aulife dengan penyelidikannya; dan (c) golongan konvergensi, bahwa baik bakat/keturunan maupun lingkungan kedua-duanya memainkan peranan penting dalam pembentukan dan perkembangan anak, took konvergensi ini adalah William Stren, dan disempurnakan oleh M. J. Langeveld (Mubin & Cahyadi, 2006).
     Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan moral anak. Perkembangan moral anak dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: (a) lingkungan rumah, (b) lingkungan sekolah, (c) lingkungan teman-teman sebaya, (d) segi keagamaan, dan (e) aktivitas-aktivitas rekreasi (Gunarsa, 1995).


Fase-fase dalam perkembangan moral
     Perkembangan moral anak terbentuk melalui fase-fase atau periode-periode, yaitu: (1) moralitas pada anak 3 tahun, pada masa ini anak masih terlalu muda secara intelek untuk menyadari dan mengerti bahwa sebuah tingkah laku adalah tidak baik, kecuali bilamana hal itu menimbulkan perasaan sakit, ia juga akan mengetahui perbuatan apa yang diperbolehkan dan perbuatan apa yang tidak disetujui; (2) moralitas pada anak 3-6 tahun, pada masa ini anak tidak lagi terus-menerus diterangkan mengapa perbuatan ini salah atau benar, tetapi ia ditunjukkan bagaimana harus bertingkah laku; dan (3) moralitas pada anak umur 6 sampai remaja, pada masa ini anak belajar bertingkah laku sesuai dengan apa yang diharapkan oleh kelompoknya, kemampuannya telah cukup berkembang untuk dapat membedakan macam-macam nilai moral, serta mengembangkan nilai-nilai moral sebagai hasil pengalaman-pengalaman di rumah dan dalam hubungannya dengan anak-anak lain (Gunarsa, 1995).

Tingkatan perkembangan moral
      Kohlberg (dikutip dalam Wahyuning, Jash, & Rachmadiana, 2003) mengemukakan bahwa ada tiga (3) tingkatan perkembangan moral dan masing-masing tingkatan memiliki dua (2) tahapan, yaitu:
     Tingkatan pertama (preconventional morality). Dalam tingkatan pertama ini, anak-anak cenderung menghindari hukuman. Tahapan yang terdapat pada tingkatan ini adalah: (a) obedience and punishment orientation, tahap di mana anak akan berbuat baik untuk menghindari hukuman; dan (b) naïve hedonistic and instrumental orientation, tahap di mana tingkah laku moral anak tergantung pada apakah sesuatu itu memuaskan keinginannya atau tidak (Wahyuning et al., 2003).
     Tingkatan kedua (conventional). Dalam tingkat ini anak-anak lebih memfokuskan diri pada apa yang diharapkan oleh orang lain. Tahapan yang terdapat pada tingkatan ini adalah: (a) good boy nice girl morality, di mana seseorang akan menaruh perhatiannya pada harapan-harapan sosial yang ada di sekitarnya; dan (b) authority and morality, tahap di mana seseorang menganggap nilai moral baik/buruk merupakan suatu kewajiban dengan tujuan menjaga keseimbangan dan ketertiban masyarakat (Wahyuning et al., 2003).
     Tingkatan ketiga (post conventional). Dalam tingkatan ini seseorang sudah dapat mengerti aturan sosial yang ada, kemudian ia akan menentukan apakah aturan tersebut telah sesuai dengan aturan moral atau tidak. Tahapan yang terdapat pada tingkatan ini adalah: (a) social legality, seseorang akan mengikuti aturan sosial tersebut jika sesuai dengan aturan moral dan sebaliknya; dan (b) morality of individual principles and conscience, tindakan pada tahapan ini dianggap sebagai keputusan kata hatinya (Wahyuning et al., 2003).

Peran orangtua
     Peran sebagai orangtua dalam perkembangan seorang anak menuntut orangtua untuk berbuat sesuatu bagi si anak, orangtua harus berbuat sesuatu untuk memperkembangkan si anak secara keseluruhan ke arah kepribadian atau tingkah laku yang diharapkan dengan memberikan pendidikan dasar sebelum masa sekolah, membantu anak untuk mencapai kebutuhannya baik dari suduh organis-psikologi, maupun kebutuhan psikis (Gunarsa, 2007).

Sikap orangtua yang perlu mendapat perhatian
     Beberapa sikap yang perlu diperhatikan oleh orang tua, yaitu: (1) konsistensi dalam mendidik dan mengajar anak-anak, (2) sikap orangtua dalam keluarga, (3) penghayatan orangtua akan agama yang dianutnya, dan (4) sikap konsekuen dari orangtua dalam mendisiplin anaknya (Gunarsa & Gunarsa, 1995).







SIMPULAN
     Perkembangan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih kompleks pada fisik, jasmani, maupun tingkah laku dan dialami oleh individu sejak lahir, sementara moral adalah sesuatu yang mengacu pada benar salah, baik dan benar suatu tingkah laku. Jadi, dapat disimpulkan bahwa perkembangan moral adalah suatu perubahan yang terus berlanjut pada tingkah laku seseorang yang mengacu pada benar salah, baik dan benar.
     Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan anak digolongkan berdasarkan pendapat dari 3 golongan, yaitu golongan nativisme, golongan empirisme, dan golongan konvergensi. Perkembangan moral anak dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang terdiri dari faktor lingkungan rumah, faktor lingkungan sekolah, faktor lingkungan teman-teman sebaya, faktor segi keagamaan, dan faktor aktivitas-aktivitas rekreasi.




DAFTAR PUSTAKA
Chaplin, C. P. (1995). Kamus Lengkap Psikologi. (K. Kartono, Penerj.). Jakarta: RajaGrafindo Persada. (Karya asli diterbitkan pada 1981)
Gunarsa, S. D. (1995). Psikologi perkembangan: Beberapa aspek moralitas pada anak. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Gunarsa, S. D., & Gunarsa, Y. S. (20). Psikologi perkembangan anak dan remaja: Perkembangan aspek moral dan sosial pada anak. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Mubin, & Cahyadi, A. (2006). Psikologi perkembangan: Faktor-faktor dan tugas perkembangan. Ciputat: Quantum Teaching.
Mubin, & Cahyadi, A. (2006). Psikologi perkembangan: Manfaat mempelajari psikologi perkembangan. Ciputat: Quantum Teaching.
Gunarsa, S. D. (2007). Psikologi perkembangan. Jakarta: BPK Gunung Mulia.

Wahyuning, W., Jash, & Rachmadiana, M. (2003). Mengkomunikasikan moral kepada anak: Apa itu perkembangan moral?, Jakarta: Elex Media Komputindo.

Rabu, 05 November 2014

Pemalsuan Uang

Pemalsuan Uang
Pengertian pemalsuan
     Pengertian pemalsuan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pemalsuan merupakan proses, cara, perbuatan memalsu (Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], 2012).
     Pengertian uang palsu menurut Drs. Dai Bactiar, SH. Uang palsu merupakan semua benda berupa hasil tiruan uang baik uang kertas maupun uang logam atau semacam uang atau uang yang dipalsukan yang dapat dan atau dengan maksud akan diedarkan serupa yang asli. (“Tinjauan Umum tentang Pidana dan Tindak Pidana Pemalsuan Uang,” 2011)
     Maka dapat disimpulkan bahwa pemalsuan uang palsu adalah suatu tindakan pidana memalsukan suatu benda (dalam hal ini uang) yang dilakukan oleh seseorang secara sengaja maupun tidak sengaja.

Penyebab terjadinya pemalsuan
     Penyebab terjadinya peredaran uang palsu. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya peradaran uang palsu, yaitu: (1) faktor ekonomi, banyaknya jumlah penduduk dan kurangnya perhatian negara menyebabkan para penduduk menghalalkan segala cara untuk bertahan hidup yaitu salah satunya dengan melakukan kejahatan pemalsuan uang; (2) faktor teknologi, semakin canggihnya teknologi membuat orang dengan mudahnya mencetak uang palsu; dan (3) faktor lingkungan, faktor ini mempengaruhi seseorang melakukan upaya pengedaran uang palsu karena dalam sebuah lingkungan seseorang akan bertemu dengan orang yang berbeda-beda, apabila bergaul dengan penjahat maka orang baik pun juga dapat berubah menjadi jahat. (“Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan Uang,” 2011)

Pasal-pasal
     Pasal-pasal berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 245, yaitu barangsiapa dengan siapa dengan sengaja mengeluarkan mata uang atau uang kertas negara atau uang kertas bank yang ditirunya atau dipalsukannya sendiri atau yang ada waktu diterimanya diketahui akan palsu atau dipalsukan itu, sebagai mata uang atau uang kertas negara atau uang kertas bank asli dan yang tidak dipalsukan ataupun yang menyimpan atau memasukkan ke daerah Republik Indonesia mata uang dan uang kertas negara atau uang kertas bank yang demikian, dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengeluarkan sebagai yang asli dan tidak dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun. (Badan Pembinaan Hukum Nasional [BPHN], 2010)

Upaya pemberantasan pemalsuan uang
     Upaya pemberantasan uang palsu. Dalam penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana pemalsuan uang diperlukan dua upaya, yaitu: (1) upaya preventif, uang asli harus dibuat secanggih mungkin agar sulit dipalsukan, uang asli yang dibuat secanggih mungkin ini pada akhirnya akan diedarkan keseluruh lapisan masyarakat, dan masyarakat adalah korban dari kejahatan uang palsu, untuk itu diperlukan adanya informasi mengenai ciri-ciri umum uang asli; dan (2) upaya represif, upaya dan pekerjaan yang dilakukan oleh penegak hukum yaitu dengan penyelidikan dan penindakan. (“Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan Uang,” 2011)

SIMPULAN
     Pemalsuan uang adalah suatu proses atau perbuatan yang memalsukan suatu benda (dalam hal ini uang) baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Penyebab terjadinya pemalsuan uang, yaitu karena faktor ekonomi yang membuat masyarakat menghalalkan segala cara untuk mempertahankan hidup, faktor teknologi yang mendukung terjadinya tindak pidana pemalsuan uang, dan faktor lingkungan yang mendorong seseorang yang baik menjadi jahat. Penegakan hukum dalam memberantas uang palsu telah diatur dalam Pasal 245 KUHP. Yang mana dalam peraturan tersebut peraturan tersebut hukuman bagi pelaku pidana pemalsuan itu paling lama adalah 15 tahun (lima belas tahun). Dalam hal ini, upaya yang dapat dilakukan tergolong menjadi 2, yaitu upaya preventif dan represif.


DAFTAR PUSTAKA
Badan Hukum Pembinaan Nasonal. (2010). Pemalsuan mata uang dan kertas. Jakarta: Penulis. Diunduh dari http://hukumpidana.bphn.go.id/babbuku/bab-x-pemalsuan-mata-uang-dan-uang-kertas/
Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan Uang. (2011). Diunduh dari http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/2s1hukum/206711012/bab4.pdf